Indonesia telah memperkenalkan langkah-langkah untuk membatasi penjualan barang impor murah di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan TikTok Shop yang merugikan perusahaan lokal.
Devita Ariyanti telah menjual hijab selama empat tahun dari toko kecilnya di kota Yogyakarta, Indonesia. Tantangan terbesar yang pernah ia hadapi adalah pengiriman yang tertunda. Namun, kini ia menghadapi ancaman yang lebih serius terhadap bisnisnya: hijab impor murah yang dijual di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan TikTok Shop.
Devita mendapatkan hijabnya dari pasar grosir di kota tersebut, yang terkenal dengan kerajinan tradisionalnya. Harga hijab yang dijualnya berkisar antara 150.000 rupiah (9 USD) hingga 400.000 rupiah (25 USD), jauh lebih mahal dibandingkan dengan hijab termurah yang dijual di situs e-commerce.
“Untungnya, saya memiliki pelanggan setia,” kata pengusaha berusia 43 tahun ini kepada Rest of World. “Tapi saya harus mengakui, sulit bersaing dengan barang impor murah yang dijual online. Jadi, jika pemerintah ingin membantu kami [dengan pajak impor yang lebih tinggi], itu akan sangat bagus.”
Bisnis seperti milik Devita inilah yang menurut pemerintah Indonesia ingin mereka lindungi, dengan rencana untuk memberlakukan bea masuk hingga 200% pada berbagai barang termasuk tekstil, pakaian, alas kaki, kosmetik, dan elektronik. Langkah-langkah ini sebagian besar ditujukan pada impor dari China, yang telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan semakin populernya platform e-commerce.
“Jika kita dibanjiri barang impor, usaha mikro, kecil, dan menengah kita bisa runtuh,” kata Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan dalam sebuah pengarahan pada Juli lalu. Usaha-usaha ini menyumbang sekitar 60% dari produk domestik bruto negara, dan mempekerjakan sekitar 120 juta orang, menurut data pemerintah.
Indonesia adalah pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, menyumbang hampir setengah dari nilai bruto delapan platform teratas, menurut firma penasihat Momentum Works. Nilai penjualan e-commerce di Indonesia mencapai 77 miliar USD tahun lalu, menurut otoritas.
Impor dari China menikmati bea masuk yang rendah, atau bahkan nol, di Indonesia di bawah perjanjian perdagangan regional. Namun, ketika penjualan pakaian, sepatu, dan elektronik murah melonjak secara online, pemerintah turun tangan untuk melindungi bisnis lokal. Presiden Joko Widodo berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang barang-barang buatan China yang berharga murah, dan mendesak konsumen untuk menghindari produk impor. Negara ini telah memberlakukan pembatasan paling ketat pada penjualan e-commerce lintas batas di wilayah tersebut. Indonesia menetapkan batas de minimis—ambang batas di bawah mana barang tidak dikenai bea masuk—pada 100 USD, kemudian menurunkannya menjadi 75 USD, dan kemudian menjadi 3 USD. Pihak berwenang juga melarang belanja di platform media sosial tahun lalu, memaksa TikTok Shop untuk tutup. Namun, platform tersebut kembali online setelah sekitar dua bulan, dengan menyatakan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan.
Di seluruh Asia Tenggara, pemerintah lain juga memperketat dengan bea masuk yang lebih tinggi dan larangan langsung pada beberapa barang. Malaysia memiliki pajak penjualan 10% pada barang impor yang harganya di bawah 500 ringgit (106 USD), sementara Filipina memberlakukan pajak penahanan 1% pada pedagang online. Di Thailand, masuknya perusahaan e-commerce China, Temu, telah memicu seruan untuk tarif yang lebih tinggi pada beberapa barang impor. Pajak dan pembatasan lebih lanjut pada perusahaan e-commerce mungkin akan segera diberlakukan di seluruh wilayah, kata Simon Torring, salah satu pendiri firma riset Cube Asia, kepada Rest of World.
“E-commerce telah menjadi sangat besar sehingga terlihat jelas bahwa ini berdampak pada bisnis lokal,” katanya. “Indonesia adalah negara pertama yang mengambil tindakan nyata, dan pengecer lokal di negara lain di wilayah tersebut juga menekan pemerintah mereka untuk bertindak. Masuknya Temu di Malaysia dan Filipina memicu banyak kekhawatiran karena perusahaan ini telah berkembang sangat besar di Eropa dan AS.”
Pihak berwenang Indonesia telah menyatakan bahwa model penjualan langsung ke konsumen milik Temu akan melanggar undang-undang lokal yang mengharuskan penjualan dilakukan melalui perantara. Perusahaan lain, termasuk Shopee, Lazada, dan TikTok Shop, semuanya telah mendirikan cabang di Indonesia, dan mengimpor barang dari China yang dijual di platform mereka.
Rencana pemerintah untuk memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi akan membantu industri lokal, kata Bhima Yudhistira, direktur Center of Economic and Law Studies, sebuah lembaga think tank, kepada Rest of World. Namun, ia memperingatkan bahwa bea masuk yang lebih tinggi juga dapat menyebabkan ketegangan antara negara-negara. “Jika pemerintah tidak berhati-hati, ini akan menimbulkan masalah, termasuk pembalasan atau lebih buruk,” kata Bhima.