Hit enter to search or ESC to close
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari total tarif PPN atau 1,1 persen.