Saturday, April 20th, 2024

Hasil Pertanian Kena PPN 1,1 Persen – requisitoire-magazine.com

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari total tarif PPN atau 1,1 persen.

Ia juga mengatakan PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. “Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak 2013 dengan tarif 10 persen,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (11/4).

Neilmaldrin menyebut tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan, termasuk melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mulai berlaku 1 April 2022. Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen final dari harga jual, yang bertujuan memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi pajak.

Menurutnya, selain karena telah terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. “Serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” sambung Neilmaldrin.