Friday, April 26th, 2024

Polisi Didesak Usut Tahanan Tewas di Sel Polsek Lubuklinggau Utara

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tewasnya Hermanto (47), pada saat berada dalam tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut disampaikan oleh KontraS usai menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Hermanto oleh kepolisian. Anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi dugaan rekayasa kasus hingga tindakan penyiksaan secara berlebihan oleh polisi terhadap korban.

“Kami mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk memproses para pelaku penyiksaan terhadap Alm. Hermanto secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (18/3). Abi mengatakan, berdasarkan kronologis yang ada, kegiatan penangkapan yang oleh Polsek Lubuklinggau Utara dilakukan tanpa disertai dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Selain itu, pihak keluarga juga tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan.

Kondisi serupa juga terjadi pada saat petugas melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan di rumah korban. Oleh sebab itu, KontraS menilai telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 33 dan 38 KUHAP. Selain itu, KontraS juga menduga telah terjadi tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah petugas pada saat membawa korban ke Kantor Polsek Lubuklinggau Utara. Pasalnya, selang 11 jam setelah ditangkap, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh RSUD Siti Aisyah.