Friday, March 29th, 2024

Polda Sumut Amankan 86 TKI Ilegal di Perairan Menuju Malaysia

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI)/tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut.

Kasus ini terungkap saat puluhan pekerja ilegal ini ditemukan polisi berada dalam kapal yang akan tenggelam di tengah laut. “86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut,” kata Dirpolairud Polda Sumut Kombes Toni Ariandi Effendi kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Ia menyebutkan bahwa para pekerja ilegal itu ditemukan di sekitar perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan pada 1 Februari 2022. Menurutnya, para pekerja itu berasal dari beberapa wilayah di luar Sumut seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran ilegal ini. Mereka masing-masing berinisial AN (33) yang merupakan nahkoda kapal. Kemudian, lima anak buah kapal (ABK) yang masing-masing berinisial AP (34), S (38), IH (31), Z (38), MF (23). Kemudian, tiga tersangka lain ditangkap di Perairan Kwala Bagan, Asahan. Mereka berinisial ZM (40) yang merupakan nahkoda, kemudian dua ABK berinisial H (44) dan LI (35).