Sunday, September 8th, 2024

Komedian Indonesia Dipenjara 7 Bulan Karena Lelucon tentang Nama Nabi Muhammad

Aulia Rakhman dinyatakan bersalah melanggar undang-undang penistaan agama di Indonesia setelah bercanda tentang nama nabi Islam Muhammad saat pertunjukan.

Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada seorang komedian karena leluconnya tentang nama “Muhammad”, menurut dokumen pengadilan, meningkatkan kekhawatiran tentang undang-undang penistaan agama di salah satu negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Aulia Rakhman dinyatakan bersalah melanggar undang-undang penistaan agama setelah bercanda tentang nama nabi Islam Muhammad selama pertunjukan di kota Lampung, Sumatra, pada bulan Desember.

Video pertunjukannya yang banyak dibagikan di media sosial menunjukkan dia berseloroh bahwa kesucian nama tersebut tidak lagi berlaku mengingat banyaknya orang di penjara yang bernama Muhammad.

Banyak orang Indonesia yang bernama Muhammad, mengikuti nama nabi tersebut.

Para pendukung hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat telah menyatakan keprihatinan mereka terhadap penafsiran undang-undang penistaan agama, yang sebagian besar digunakan terhadap mereka yang dianggap telah menghina Islam.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan pasal penistaan agama dalam undang-undang telah menyebabkan banyak “orang yang tidak bersalah” dipenjara.

“Kami mendesak agar pasal ini dihapuskan,” katanya.

Andreas Harsono, peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch, mengatakan kasus ini menunjukkan “sekali lagi, sifat beracun dari undang-undang penistaan agama di Indonesia.”

Pertunjukan stand-up comedy tersebut merupakan bagian dari acara kampanye untuk calon presiden Indonesia, Anies Baswedan, yang kalah dalam pemilihan bulan Februari lalu. Baswedan tidak menghadiri pertunjukan tersebut.

Undang-undang melarang siapa pun membuat pernyataan yang bertentangan dengan salah satu dari enam agama resmi di Indonesia atau mencoba mencegah seseorang memeluk salah satu dari agama tersebut.

Aulia dinyatakan bersalah minggu lalu, tetapi vonis baru diketahui pada hari Selasa.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berperilaku sopan selama persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ricky.

“Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mengganggu masyarakat.”

Pemenjaraan komedian ini adalah yang terbaru dalam serangkaian kasus penistaan agama di negara tersebut.

Undang-undang tersebut telah menjerat mantan gubernur Kristen populer Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 karena penistaan agama.