Saturday, July 27th, 2024

Indonesia Pertimbangkan Pencabutan Izin untuk Produksi Beberapa Produk Nikel Pig Iron

Pemerintah Indonesia sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait kemungkinan pencabutan izin untuk smelter RKEF yang memproduksi ferronikel dan nikel pig iron, menurut seorang pejabat kementerian pertambangan pada hari Selasa.

Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia mengalami penipisan bijih yang cepat setelah lonjakan investasi hilir, yang mendorong pemerintah untuk mencari cara mempertahankan stok untuk produk dengan nilai tambah lebih tinggi seperti bahan kimia nikel yang digunakan dalam pembuatan baterai kendaraan listrik.

Irwandy Arif, seorang pejabat senior di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan bahwa pemerintah berfokus pada pengembangan smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) yang mengekstraksi nikel dan kobalt dari bijih laterit untuk memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate, bahan prekursor untuk industri baterai, serta smelter yang memproduksi nikel matte.

Tidak jelas apakah kemungkinan pencabutan akan berlaku untuk izin yang ada saat ini.

Cadangan bijih dengan kadar di atas 1,5% diperkirakan akan bertahan hingga tahun 2029 jika tidak ada eksplorasi lebih lanjut, kata Irwandy kepada peserta konferensi industri yang diselenggarakan oleh Shanghai Metal Market.

Dulunya merupakan eksportir utama bijih nikel, Indonesia melarang pengiriman nikel yang belum diproses pada tahun 2020 untuk menarik investasi dalam negeri.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium pada pabrik pirometalurgi baru guna memperpanjang umur cadangan berkadar tinggi.

Bijih nikel berkadar tinggi 1,7% di Indonesia digunakan terutama untuk memproduksi nikel pig iron, bahan baku untuk baja tahan karat, sementara baterai kendaraan listrik menggunakan nikel dengan kadar yang lebih rendah.