Thursday, April 25th, 2024

KPK Tepis Penyelidikan Formula E Bermuatan Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penyelidikan penyelenggaraan Formula E tidak memiliki muatan politik. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan KPK senantiasa berpedoman pada aturan hukum.

“KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi, setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/11).

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan penyelenggaraan formula E berdasarkan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penelaahan dan pengkajian. Upaya itu untuk memastikan apakah laporan dimaksud patut diduga merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK, sesuai dengan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp1 miliar. Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana [korupsi], baru kami lakukan proses penyelidikan,” kata dia.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mafhum bahwa setiap laporan mempunyai kepentingannya masing-masing. Baik kepentingan politik, ekonomi, atau lainnya.

Namun, KPK, lanjut dia, melakukan pekerjaan sesuai hukum yang berlaku tanpa mencampuradukkan kepentingan dimaksud.

“Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya. Pasti ada motifnya. Tapi, kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti. Jika tidak, walaupun motif ekonomi dan politiknya kuat, kami tidak akan tindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

(ryn/gil)