Friday, April 19th, 2024

2 Ahli Waris Eks Karyawan Minyak Belanda Gugat Pertamina Rp 19,5 M

Jakarta – Agus Rumbekwan dan Felix Andres Koibur mengajukan gugatan Rp 19,5 miliar terhadap Pertamina. Keduanya adalah ahli waris yang orang tuanya merupakan karyawan perusahaan minyak asal Belanda, Naamlose Venoodschap Nederlands New Guenea Potreleum Mascapij (NV NNGPM).

NV NNGPM merupakan perusahaan minyak yang didirikan di Den Haag, Belanda, pada 1935. Setelah kemerdekaan, NV NNGPM kemudian menjual sahamnya ke Pertamina pada 1964. Dampaknya, ada sejumlah perampingan jumlah karyawan dengan segala akibat hukumnya. Salah satunya soal kewajiban terhadap karyawan yang kena PHK. Di antaranya:

1. Pembayaran uang pesangon.

2. Pembayaran uang penghargaan masa kerja.

3. Pembayaran uang penggantian hak 15%.

4. Pembayaran gratis 3%.

5. Pembayaran kompensasi.

Termasuk yang kena PHK adalah A Rumbekwan (ayah Agus Rumbekwan) dan J Koibur (ayah Felix Andres Koibur). Namun, setelah ditunggu puluhan tahun, hak keduanya tidak didapat. Akhirnya masing-masing ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menggandeng Boyamin Saiman.

“Dari tahun 1964 sampai dengan saat ini, Tergugat belum juga membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat. Sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas apa yang telah disepakati dalam Pasal 10 Surat Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 16 Oktober 1964, maupun dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 dan 11 Oktober 2001 untuk melakukan pembayaran hak-hak yang seharusnya diterima Para Penggugat,” ujar Boyamin Saiman dalam berkas gugatan tersebut.

Kedua ahli waris meminta ganti rugi Rp 19,5 miliar. Berikut isi detail permintaan Agus Rumbekwan dan Felix Andres Koibur:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.458.318.563,87 secara tunai dan seketika.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat atas keterlambatannya dalam memenuhi kewajibannya dengan pembebanan bunga 12% per tahun dari nilai Rp 2.458.318.563,87 adalah sebesar Rp 17.109.897.204,535 secara tunai dan seketika;

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per harinya secara tunai, seketika, dan sekaligus. Apabila Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sidang perdana kasus ini sudah digelar di PN Jakpus, Rabu (21/9/2022) dengan agenda pembaca gugatan.