Saturday, April 27th, 2024

Alasan Pengacara Ajukan Kasasi Meski Fikry Bebas di Kasus Begal Bekasi

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan Fikry, salah satu dari empat terdakwa begal di Tembelang, Bekasi, Jawa Barat, bebas. Namun pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan kasasi dengan berbagai bukti untuk membebaskan seluruh terdakwa.
“Kita sepakat, berdasarkan persetujuan dari empat korban (Fikry cs), meskipun Fikry dibebaskan di Pengadilan Tinggi, kita ajukan kasasi,” kata pengacara Fikry cs, Teo Reffelsen, dalam konferensi pers di kantor Kontras, seperti disiarkan oleh akun YouTube Kontras, Jumat (28/10/2022).

“Proses, sudah masuk Mahkamah Agung. Kita harap Mahkamah Agung yang mengadili soal penerapan hakim dapat mengoreksi dan mengadili sendiri perkara, dan dapat putusan banding batal,” ujarnya.

Diketahui, LBH Jakarta, Kontras, dan Imparsial mendampingi empat terdakwa begal di Tambelang M Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman. Diduga, polisi melakukan salah tangkap dan terjadi penyiksaan terhadap empat orang tersebut.

Atas dasar hal tersebut juga, korban dan tim pendamping melaporkan dugaan tindak penyiksaan kepada kepolisian, yang kini tengah ditangani Unit 4/Subdit Umum Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Teo menjelaskan hakim Pengadilan Tinggi Bandung keliru karena mengabaikan temuan Komnas HAM soal kasus tersebut. Padahal rekomendasi Komnas HAM adalah ada penyiksaan terhadap empat terdakwa saat ditangkap.

“Kami serahkan temuan Komnas HAM tiga hari sebelum putusan, sehingga seharusnya sudah masuk dalam berkas perkara,” kata Teo.

Menurut Teo, seharusnya Pengadilan Tinggi memanggil Komnas HAM untuk mendapat bukti ada tidaknya dugaan penyiksaan terhadap empat orang tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan.

“Dia seharusnya bisa memanggil Komnas HAM, buka peluang mengadili sendiri perkara, meski sudah diputus (di pengadilan negeri),” katanya.

“Upaya tersebut tidak dilakukan. Harusnya dilakukan untuk mendapatkan kebenaran terkait ada atau tidaknya tindakan penyiksaan terhadap empat terdakwa,” katanya.

Kemudian, menurut Teo, jika Fikry bebas, seharusnya semua terdakwa pun bebas. Vonis yang hanya memutuskan Fikry bebas disebut aneh.

“Artinya, konstruksi tidak benar, ini membuktikan bahwa konstruksi peristiwa dibuat-buat atau direkayasa. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan dalam persidangan tingkat pertama,” ujarnya.

Selain menolak rekomendasi Komnas HAM, menurut Teo, hakim PT menolak keterangan saksi dari terdakwa.

“Ada alasan yang sangat menjijikkan, yakni mengenai hakim menolak keterangan saksi dan alasan sangat subjektif. Harusnya dia menolak keterangan saksi kalau keterangan saksi tidak bersesuaian. Mereka tidak pertimbangkan itu, mereka menolak keterangan saksi yang bersesuaian dengan alasan subjektif. Mereka tidak berdasarkan bukti,” katanya.

Kemudian Hussein Ahmad, peneliti dari Imparsial, meminta Mahkamah Agung membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan melakukan kekerasan.

“Majelis hakim kasasi periksa dan memutus perkara menyatakan dalam amar putusan bahwa para terdakwa tidak terbukti dan sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian sesuai didakwakan penuntut umum, dan membebaskan Terdakwa,” kata Hussein.

Selain itu, ia meminta Polda Metro Jaya menaikkan laporan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap empat terdakwa.

“Kepada Polda Metro Jaya, naikkan kasus penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tembelang dan Unit Jatanras Polres Bekasi,” ucapnya.