Saturday, April 27th, 2024

Pemerintah Indonesia harus lebih baik menegakkan peraturan seragam sekolah negara yang direvisi untuk

Kementerian Pendidikan pada September 2022 mengadopsi peraturan yang memberikan pilihan pribadi dalam seragam sekolah yang mencakup sekitar 150.000 sekolah negeri di seluruh negeri. Namun, lebih dari 70 peraturan daerah mengharuskan anak perempuan mengenakan jilbab di sekolah dan hingga 15 kantor pendidikan provinsi menolak untuk mematuhi peraturan 2022. Kurikulum nasional yang mengharuskan siswi mengenakan jilbab di kelas agama Islam juga menghalangi pilihan dalam berpakaian.

“Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dengan mengadopsi peraturan nasional untuk mengatasi intimidasi, bullying, dan penyalahgunaan lain terhadap anak perempuan dan wanita terkait jilbab,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. “Namun, kementerian agama dan kementerian pemerintah lainnya perlu bekerja sama untuk mengatasi aturan seragam sekolah lokal yang menyangkal hak-hak siswi sekolah dengan mengharuskan mereka mengenakan jilbab.”

Peraturan pembatasan tentang pakaian anak perempuan dan wanita di sekolah dan bangunan publik lainnya telah menyebar cepat di seluruh Indonesia selama dua dekade terakhir. Hal ini telah memaksa jutaan siswi sekolah dan pegawai pemerintah wanita untuk mengenakan jilbab, yang menutupi rambut, leher, dan dada, biasanya dikombinasikan dengan rok panjang dan kemeja lengan panjang.

Pasal 3 dari peraturan 2022 menyatakan bahwa sekolah negeri dapat mengadopsi pakaian khas yang diatur oleh pemerintah daerah, yang mungkin didasarkan pada pakaian adat seperti mengenakan jilbab. Namun, karena peraturan tersebut memungkinkan orang tua bukan sekolah yang menyediakan seragam untuk anak-anak mereka, orang tua dapat memutuskan apakah putri mereka harus mengenakan jilbab – serta baik dengan kemeja lengan panjang atau lengan pendek, dan rok panjang atau rok selutut.

Pasal 15 menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dan kepala sekolah menegakkan peraturan. Namun, otoritas juga memerlukan bantuan dari Kementerian Agama, yang mewajibkan guru kelas agama Islam untuk mengharuskan siswi mereka mengenakan jilbab.

Di seluruh Indonesia, peraturan 2022 sulit ditegakkan karena banyaknya peraturan jilbab lokal. Pada Agustus 2023, seorang guru di sekolah menengah negeri di Lamongan, Jawa Timur, mencukur kepala 14 siswi karena tidak mengenakan ciput (kain), penutup kepala rajutan, di bawah jilbab. Pada Juli 2023, di Karawang, Jawa Barat, sebuah keluarga penganut Sunda Wiwitan mengeluarkan putri mereka dari sekolah dasar negeri karena guru-guru membullynya atas penolakannya mengenakan jilbab. Akhirnya, keluarga itu pindah dari Karawang.

Peraturan pemerintah sebelumnya memfasilitasi bullying terhadap anak perempuan dan wanita untuk memaksa mereka mengenakan jilbab, yang menyebabkan tekanan psikologis yang dalam. Di setidaknya 24 provinsi mayoritas Muslim dari 38 provinsi Indonesia, anak perempuan yang tidak mematuhi persyaratan jilbab dipaksa meninggalkan sekolah atau mundur di bawah tekanan. Beberapa pegawai negeri sipil wanita, termasuk guru, dokter, kepala sekolah, dan dosen universitas, kehilangan pekerjaan atau merasa terpaksa mengundurkan diri karena persyaratan jilbab. Bullying dan intimidasi