Saturday, April 27th, 2024

Putusan MK Buka Pintu bagi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, Diakui oleh Gerindra

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam pemilihan presiden (pilpres).

Dasco menyatakan, “Tentu dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden.” Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Partai Gerindra dijelaskan Dasco, menghormati keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. “Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” ucapnya.

Mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Dasco menyatakan bahwa pembahasan mengenai cawapres masih dalam tahap perbincangan. “Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin. MK mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Surakarta, Jawa Tengah. Permohonan tersebut menginginkan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.