Saturday, July 27th, 2024

Program Tapera yang Kontroversial Menuai Kritik dari Pekerja dan Pengusaha di Indonesia

Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana baru yang mewajibkan pemotongan gaji untuk program perumahan nasional Tapera, yang menuai kritik dari pekerja dan pengusaha. Kekhawatiran muncul bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur ambisius Presiden Joko Widodo.

Pada 20 Mei, Presiden Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang telah direvisi tentang Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini sekarang mencakup semua pegawai BUMN dan perusahaan swasta, serta pekerja lepas. Sebelumnya, hanya PNS, polisi, dan personel TNI yang diwajibkan berpartisipasi.

Mulai 10 Juni, pemerintah akan memotong 3 persen dari pendapatan bulanan pekerja untuk Tapera, dengan pengusaha menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung sisanya. Pekerja lepas dan pekerja independen seperti petani, seniman, pedagang, dan pengemudi aplikasi ride-hailing harus menanggung kontribusi 3 persen sendiri berdasarkan pendapatan yang dilaporkan.

Simpanan beserta bunga dapat ditarik oleh pekerja setelah keanggotaan Tapera mereka berakhir karena kematian, pensiun, atau ketika mereka mencapai usia 58 tahun. Bisnis dan perusahaan diberikan waktu hingga 2027 untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam skema ini.

Penalti bagi yang tidak bergabung dalam program ini termasuk denda, publikasi ketidakpatuhan, dan pencabutan izin usaha. Pemotongan gaji baru ini telah memicu kemarahan dan kebingungan di kalangan pekerja, terutama buruh yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat upah rendah dan tingginya inflasi, menurut Mirah Sumirat, ketua dewan pimpinan pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

“Dampak pandemi Covid-19 belum hilang dari ingatan kita, banyak rekan petani dan pekerja yang di-PHK secara massal, dan banyak perusahaan juga tutup. Inflasi harga pangan yang tinggi semakin membebani ekonomi pekerja,” katanya kepada This Week in Asia.

“Daya beli pekerja juga tidak cukup untuk membeli kebutuhan pokok. Tabungan mereka telah terkuras habis, karena upah murah dan tergerus oleh kenaikan harga barang yang luar biasa tinggi.”

Kritikus mengatakan inflasi yang meningkat dan upah yang rendah telah mempengaruhi daya beli pekerja, dan menyerukan agar partisipasi dalam Tapera dibuat sukarela.